Kompas Cyber Media Got Hacked?
Kompas Cyber Media [Link] might’ve received a surprise gift on World Press Freedom Day. Rumours have been going around concerning the deface of the news portal last 3rd May around noon time, eventhough it has been actively functioning for the last couple of days. One of the site’s visitor reported the occurence on mediacare mailing list and taken a screenshot of the presumably defaced web page.
Internationally, this year’s World Press Freedom Day [Official website] has been demonstrated as a global declaration aimed to urge the Chinese government in respecting freedom of press and the right of people to access information. “Chinese journalists continue to face censorship and repression and authoritarian laws, including subversion, disseminating state secrets and spying, are used by the government to control and restrict newsgathering and information and to jail journalists”, as stated by Timothy Balding, CEO of World Association of Newspapers.
Indonesia’s Alliance of Independent Journalists (AJI) [Official website] have shared the global cause by admonishing on how acts of violence and criminalization efforts still threaten the freedom of press in Indonesia. During the World Press Freedom Day press conference in Jakarta, AJI also stated that such threat has been endangering the public’s right to gain information as well. From May 2007 to May 2008, AJI have recorded 60 cases of the violence and obstruction of journalistic studies in various forms; 7 cases of threat, 5 cases of harassment, 7 cases of expulsion, 3 cases of imprisonment, 4 cases of news censorship, 21 cases of physical attack, and 8 cases of prosecution.
Kekerasan Masih Mengancam Pers Indonesia
Sabtu, 03 May 2008 | 08:08 WIBTEMPO Interaktif, Jakarta: Aliansi Jurnalis Independen memperingatkan kekerasan dan upaya kriminalisasi masih mengancam kebebasan pers di Indonesia. Menurut AJI, ancaman serupa juga membahayakan hak publik atas informasi.
“Karena itu, jangan biarkan kebebasan pers terampas,” kata ketua AJI Indonesia, Heru Hendratmoko, dalam siaran pers untuk memperingati Hari Kebebasan Pers Dunia (World Press Freedom Day) yang jatuh pada hari ini, 3 Mei.
Sejak Mei 2007 sampai Mei 2008, AJI mencatat 60 kasus kekerasan terhadap jurnalis dalam berbagai bentuk. Dalam periode itu terjadi 7 kasus ancaman, 5 kasus pelecehan, 7 kasus pengusiran, 3 kasus pemenjaraan, 4 kasus sensor berita, 21 kasus serangan fisik, dan 8 kasus tuntutan hukum.
Berdasarkan sebaran wilayah, kekerasan paling banyak terjadi di Provinsi DKI Jakarta (13 kasus), Jawa Timur dan Madura (11 kasus), serta Jawa Barat dan Depok (8 kasus).
Adapun dari sisi pelakunya, kekerasan terhadap pers dan jurnalis paling banyak dilakukan massa dan preman, aparat pemerintah, dan anggota tentara dan polisi.
Aliansi Jurnalis Independen menyoroti secara khusus sejumlah kasus kekerasan terhadap jurnalis, antara lain, pengeroyokan jurnalis televisi dan radio oleh massa di alun-alun Bojonegoro pada 30 April lalu. Di awal bulan yang sama, dua wartawan TV-One yang sedang bertugas dianiaya orang berseragam TNI Angkatan Laut di kawasan bisnis Cikarang, Bekasi.
Februari lalu, di Nusa Tenggara Timur, wartawan Expo NTT dianiaya pejabat sipil Kabupaten Ende. Masih di bulan yang sama, wartawan Pos Kupang dikeroyok empat orang preman terkait pemberitaan.
Di luar kekerasan fisik, menurut AJI, kebebasan pers di tanah air terancam segelintir orang yang menggunakan kekuasaan uang atau jabatannya. AJI mencontohkan kasus penyadapan telepon wartawan majalah Tempo, Metta Darmasaputra, pada September 2007. Saat itu, Metta tengah menginvestigasi dugaan penggelapan pajak oleh PT Asian Agri milik taipan Sukanto Tanoto.
“Jurnalis yang menjalankan fungsi kontrol sosialnya dengan benar sering mengalami ancaman dan bahaya,” kata Koordinator Divisi Advokasi AJI Indonesia Eko Maryadi.
Kekerasan tidak langsung juga dilakukan aparatur penegak hukum, dari aparat Kejaksaan sampai hakim Mahkamah Agung. Sederet kasus penuntutan, pelarangan terbit, dan penghukuman oleh pengadilan terjadi sepanjang Mei 2007-Mei 2008.
Risang Bima Wiyaja (Radar Yogya), Dahri Uhum (Tabloid Oposisi-Medan), Majalah Time (Asia), dan Edy Sumarsono (Tabloid Investigasi-Jakarta) adalah sederet nama yang dipaksa menjalani tuntutan dan putusan pemidanaan akibat pemberitaan.
“Mereka itu korban kriminalisasi oleh negara saat Indonesia telah memiliki Undang Undang Pers yang “bersifat” lex spesialis,” kata Heru Hendratmoko.
Aliansi beranggotakan 900-an jurnalis ini juga mengajak masyarakat mewaspadai keinginan pihak tertentu untuk kembali mengontrol pers dan hak publik atas informasi melalui sejumlah rancangan undang-undang.
Jika undang-undang seperti itu dibiarkan lolos, menurut Heru, Indonesia bisa kembali ke zaman ketika pers dan rakyatnya dengan mudah dipidanakan atas nama kerahasiaan negara atau nama baik pejabat yang tercemar.
J Jamaludin
Note: The term “hacked” can be wrongly perceived; the one used in this post refers to the “bad one”. You get the point.
Popularity: 35%
Hello. You are now reading an article written by Marisa Duma, published on 05May08 along with other notes on Advertising and Media, Articles On The Web, Bahasa Indonesia, Events, Indonesia, International, Journalism, Politics.
Still can't find the answer you're looking for?
Perhaps you'd find one from















